Kamis, 23 Februari 2012

Ketenagaan penyuluh BPK Kecamatan Lamuru



Nama : Supia Lida, SP
Jabatan : Kepala BPK  Kec. Lamuru
Nip : 1965112319871102020
Pangkat :
Pendidikan : S1 
Wilayah Binaan : Desa Poleonro

Nama : Ferdinand Kresch Reppa, SP
Jabatan : 
Nip :
Pangkat :
Pendidikan : S1 
Wilayah Binaan : Desa Barakkae

Nama : Masdalia, SP.MP
Jabatan : THL TB PP
Pendidikan : S2 Pertanian
Wilayah Binaan : Desa Sengeng Palie dan Kelurahan Lalebata

Nama : Junianti, Amd.P
Jabatan : THL TB PP
Pendidikan : D3
Wilayah Binaan : Desa Mamminasae dan Mattampabulu

Nama : Jamal Amir, SP
Jabatan : THL TB PP
Pendidikan : S1 
Wilayah Binaan : Desa Seberang


Nama : Sulaiman
Jabatan : THL TB PP

Pendidikan : SPMA
Wilayah Binaan : Desa Turucinnae



Rabu, 22 Februari 2012

Selayang Pandang BPK Kec. Lamuru


Balai penyuluhan Kecamatan (BPK) Kecamatan Lamuru terletak di Desa Poleonro Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Balai Penyuluhan pertanian di kecamatan lamuru memiliki fungsi sebagai lembaga yang mewadahi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang berada di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, hal ini sejalan dengan amanah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang menyatakan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari : 
1. Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah yang terdiri atas : 
 - Tingkat pusat berbentuk badan 
-  Tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan 
- Tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan - Tingkat kecamatan   berbentuk balai penyuluhan 
2. Kelembagaan Penyuluhan Swasta merupakan kelembagaan yang dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat. 
3. kelembagaan penyuluhan swadaya merupakan kelembagaan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. 
4.  Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ ke-lurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural. kelembagaan penyuluhan pemerintah di Kabupaten Bone Berbentuk 
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), yang dibentuk berdasarkan : 
1. Ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Bone. 
2. Sesuai ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2010 tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bone.
3. Sebagai lembaga/perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta Satuan Administrasi Pangkal Tenaga Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten Bone. 
Kelembagaan Penyuluhan Tingkat Kecamatan
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kabupaten Bone berbentuk Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK). 
1. Kedudukan, tugas dan fungsi
- Kedudukan Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K). 
- Tugas dan Fungsi Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan. Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Kecamatan menyelenggarakan fungsi : 
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten. 
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan. c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar. d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha. 
c. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan. 
d. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. 
e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. 
2. Susunan organisasi, Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) terdiri dari : 
a. Kepala Balai 
b. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha 
c. Pelaksanaan Urusan Supervisi dan Monev 
d. Staf Pengelola Administrasi Balai 
e. Staf Pengelola Kebun Balai 
f. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan. 
Berdasarkan Tugas dan fungsi tersebut di atas maka BPK kecamatan Lamuru memiliki Visi  dan Misi yaitu : 
VISI : Terwujudnya Sumberdaya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang Profesional, Kreatif, Inovatif dan Berwawasan Lingkungan.
MISI : 
 - Meningkatkan mutu sumberdaya manusia pertanian, perikanan dan kehutanan 
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluhan 
- Menumbuhkembangkan kelembagaan pertanian, perikanan dan kehutanan 
- Meningkatkan jejaring kerjasama, kemitraan yang sinergis antara pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, perikanan dan kehutanan

Senin, 13 Februari 2012

MONOGRAFI KECAMATAN LAMURU KABUPATEN BONE




Kecamatan Lamuru  secara administratif terletak di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang berjarak 62,5 & 64,5 Km dari Ibukota Kabupaten. 
Adapun batas-batas wilayahnya sebagai berikut :
·            Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng
·           Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Lappariaja
·           Sebelah Timur Berbatasan dengan Kecamatan Bengo
·           Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Tellu Limpoe
          Luas Wilayah Kecamatan Lamuru adalah 208,00 Km2 yang terdiri dari 12 Desa. Keadaan Topografi wilayah binaan berbukit dengan ketinggian tempat 220 m.dpl.
1.             Penduduk
Kecamatan Lamuru memiliki jumlah penduduk 25.107 jiwa dan  6.535 rumah tangga. Dengan 11.893 Laki-laki dan 13.214 Perempuan.
Tabel 1. Data Kependudukan Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.                                                      
1.        Tanah
Tanah merupakan lapisan kulit bumi paling atas.  Tanah terbentuk secara alami dari hasil pelapukan dan pengendapan batuan & bahan bahan organik.  Kelurahan Lalebata dan Desa Sengeng Palie memiliki jenis tanah alluvial dengan Ph 6,41  Jenis tanah alluvial/tanah endapan  merupakan tanah yag terbentuk dari lumpur sungai yang mengendap di dataran rendah yang memiliki sifat tanah yang subur dan cocok untuk lahan pertanian
Kecamatan Lamuru memiliki potensi yang terdiri atas lahan basah dan lahan kering.  Dimana lahan basah digunakan sebagai persawahan (sawah irigasi dan tadah hujan) sementara lahan kering digunakan sebagai tegalan, pekarangan, perkebunan, padang rumput dan hutan rakyat
Tabel 2. Keadaan Potensi  Lahan Kering   Kec. Lamuru Kab. Bone  
Tabel 3. Keadaan Potensi  Lahan Sawah Kec. Lamuru Kab. Bone  
Iklim yang ada di kecamatan lamuru  tergolong tipe iklim A1 (menurut Oldemen) dengan Curah hujan maksimum 3.120 mm per tahun dan curah hujan minimum adalah 867 mm per tahun.  Jumlah hari hujan yang terbanyak 260 hari per tahun dengan suhu maksimum 300C. Pada lokasi binaan bulan basah terjadi pada bulan january – maret, bulan lembab april sampai agustus dan bulan kering september sampai desember.
2. Potensi Agroekosistem