Balai penyuluhan Kecamatan (BPK) Kecamatan Lamuru terletak di Desa Poleonro Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Balai Penyuluhan pertanian di kecamatan lamuru memiliki fungsi sebagai lembaga yang mewadahi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang berada di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, hal ini sejalan dengan amanah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang menyatakan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari :
1. Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah yang terdiri atas :
- Tingkat pusat berbentuk badan
- Tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan
- Tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan - Tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan
2. Kelembagaan Penyuluhan Swasta merupakan kelembagaan yang dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
3. kelembagaan penyuluhan swadaya merupakan kelembagaan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ ke-lurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural. kelembagaan penyuluhan pemerintah di Kabupaten Bone Berbentuk
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), yang dibentuk berdasarkan :
1. Ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Bone.
2. Sesuai ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2010 tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bone.
3. Sebagai lembaga/perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta Satuan Administrasi Pangkal Tenaga Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten Bone.
Kelembagaan Penyuluhan Tingkat Kecamatan.
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kabupaten Bone berbentuk Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK).
1. Kedudukan, tugas dan fungsi
- Kedudukan Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
- Tugas dan Fungsi Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan. Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan. c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar. d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
d. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Susunan organisasi, Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) terdiri dari :
a. Kepala Balai
b. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha
c. Pelaksanaan Urusan Supervisi dan Monev
d. Staf Pengelola Administrasi Balai
e. Staf Pengelola Kebun Balai
f. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan.
Berdasarkan Tugas dan fungsi tersebut di atas maka BPK kecamatan Lamuru memiliki Visi dan Misi yaitu :
VISI : Terwujudnya Sumberdaya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang Profesional, Kreatif, Inovatif dan Berwawasan Lingkungan.